Selasa, 19 November 2013

CONTOH PELANGGARAN KODE ETIK



Kasus :
Ani dan dewi berteman sejak lama.karena kesibukan merekapun tidak pernah bertemu suatu hari dewi yang merupakan lulusan s2 psikolog yang kemudian membuka praktek sedangkan ani yang merupakan ibu rumah tangga dan memiliki 2 orang anak.kemudian suatu hari ani menemui dewi untuk berkonseling kepada dewi mengenai masalahnya, lalu karena dewi seorang psikolog akhirnya membantu ani tapi sayang setelah kejadian itu dewi yang merupakan teman dari kecil dan mengenal keluarga akhirnya dewi mempunyai inisiatif untuk menemui orangtua ani dan menceritakan masalah yang dihadapi ani selain itu juga dewi yang mengenal keluarga ani menganggap bahwa yang dilakukan sebagai niat baik agar dapat menolong ani..semua dokumen hasil test maupun setiap permasalahan yang dialami ani diceritakan kepada orangtuanya .


Kode etik HIMPSI 2010
Kode Etik yang dilanggar pada kasus diatas adalah pelanggaran Kode etik HIMPSI 2010 Bab V pasal 23 dan 24
BAB V
KERAHASIAAN REKAM dan HASIL
PEMERIKSAAN PSIKOLOGI
Pasal 23
Rekam Psikologi
Jenis Rekam Psikologi adalah rekam psikologi lengkap dan rekam psikologi terbatas.
(1) Rekam Psikologi Lengkap
 a) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membuat, menyimpan (mengarsipkan), menjaga,
  memberikan catatan dan data yang berhubungan dengan penelitian, praktik, dan karya     lain sesuai dengan hukum yang berlaku dan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan Kode Etik Psikologi Indonesia.
b) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membuat dokumentasi atas karya profesional dan ilmiah mereka untuk:
i. memudahkan pengguna layanan psikologi mereka dikemudian hari baik oleh mereka sendiri atau oleh profesional lainnya.
ii. bukti pertanggungjawaban telah dilakukannya pemeriksaan psikologi.
iii. memenuhi prasyarat yang ditetapkan oleh institusi ataupun hukum.
c) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjaga kerahasiaan klien dalam hal pencatatan,
penyimpanan, pemindahan, dan pemusnahan catatan/data di bawah pengawasannya.
d) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjaga dan memusnahkan catatan dan data, dengan
memperhatikan kaidah hukum atau perundang-undangan yang berlaku
dan berkaitan dengan pelaksanaan kode etik ini.
e) Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mempunyai dugaan kuat bahwa catatan atau
data mengenai jasa profesional mereka akan digunakan untuk keperluan hukum yang
melibatkan penerima atau partisipan layanan psikologi mereka, maka Psikolog dan/atau
Ilmuwan Psikologi bertanggung jawab untuk membuat dan mempertahankan dokumentasi yang telah dibuatnya secara rinci, berkualitas dan konsisten, seandainya diperlukan penelitian
dengan cermat dalam forum hukum.
f) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang melakukan pemeriksaan layanan psikologi
terhadap seseorang dan menyimpan hasil pemeriksaan psikologinya dalam
arsip sesuai dengan ketentuan, karena sesuatu hal tidak memungkinkan lagi menyimpan data
tersebut, maka demi kerahasiaan pengguna layanan psikologi, sebelumnya Psikolog dan/atau
Ilmuwan Psikologi menyiapkan pemindahan tempat atau pemberian kekuasaan pada sejawat
lain terhadap data hasil pemeriksaan psikologi tersebut dengan tetap menjaga kerahasiaannya.
Pelaksanaan dalam hal ini harus di bawah pengawasannya, yang dapat dalam bentuk tertulis
atau lainnya. (2) Rekam Psikologis untuk Kepentingan Khusus
a) Laporan pemeriksaan Psikologi untuk kepentingan khusus hanya dapat diberikan kepada
personal atau organisasi yang membutuhkan dan berorientasi untuk kepentingan
atau kesejahteraan orang yang mengalami pemeriksaan psikologi.
b) Laporan Pemeriksaan Psikologi untuk kepentingan khusus dibuat sesuai dengan
kebutuhan dan tetap mempertimbangkan unsur-unsur ketelitian dan ketepatan hasil
pemeriksaan serta menjaga kerahasiaan orang yang mengalami pemeriksaan psikologi.

Pasal 24
Mempertahankan Kerahasian Data
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien
atau pengguna layanan psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya.
Penggunaan keterangan atau data mengenai pengguna layanan psikologi atau orang yang
menjalani layanan psikologi yang diperoleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam rangka pemberian layanan Psikologi, hendaknya mematuhi hal-hal sebagai berikut;
a) Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal
yang langsung berkaitan dengan tujuan pemberian layanan psikologi.
b) Dapat didiskusikan hanya dengan orangorang atau pihak yang secara langsung berwenang
atas diri pengguna layanan psikologi.
c) Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga
hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan pengguna layanan psikologi profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut indentitas orang yang menjalani pemeriksaan psikologi tetap dijaga kerahasiaannya. Seandainya data orang yang menjalani layanan psikologi harus dimasukkan ke data dasar (database)n  atau sistem pencatatan yang dapat diakses pihak lain yang tidak dapat diterima oleh yang bersangkutan maka Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menggunakan kode atau cara lain yang dapat melindungi orang tersebut dari kemungkinan untuk bisa dikenali.

Pembahasan Kelompok:

Didalam kasus Ani (Ibu Rumah Tangga), dan Dewi (psikolog) bisa dikatakan bersalah dan  melanggar kode etik, dimana dewi yang seorang psikolog membiarkan atau memberikan informasi kepada oranglain yang tidak dijinkan/tanpa adanya persetujuan antara dewi dan ani dengan adanya orang ketiga (suami/istri,orangtua,dsb). padahal sebagai tenaga profesional yang dilakukan dewi merupakan kesalahan yang bisa menimbulkan kerugian baik ani maupun dewi yang dimana masyarakat luas pun akan sangat tidak mempercayai dewi dengan adanya kasus ani. Hal ini didasarkan pada:
1.      Kode etik HIMPSI pasal 23 tepatnya ayat 2a yang menyatakan “Laporan pemeriksaan Psikologi untuk kepentingan khusus hanya dapat diberikan kepada
personal atau organisasi yang membutuhkan dan berorientasi untuk kepentingan
atau kesejahteraan orang yang mengalami pemeriksaan psikologi.” Kesalahan Ani pada kasus ini adalah memberitahukan rekaman informasi klien bukan kepada pihak yang membutuhkan.
2.       Kode etik HIMPSI pasal  24 tentang mempertahannkan kerahasiaan data, Dewi juga melakukan pelanggaran dimana Dewi gagal menjaga dan mempertahankan informasi klien yang merupakan sahabatnya.
3.      Pada pasal 24 nomor 3 dikatakan bahwa pemberian layanan psikologi “Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga
hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan pengguna layanan psikologi profesi dan akademisi.” Dalam hal ini Dewi memberikan Informasi kepada orangtua Ani  (pihak ketiga) tanpa adanya kepentingan yang berkaitan dengan layanan psikologi profesi dan akademisi.

Demikian pembahasan menurut kelompok kami. Sekian dan terimakasih

Kamis, 14 November 2013

Performa Kreativitas Individu :)

          Kreativitas ialah suatu hal atau suatu performa yang ditampilkan seseorang didalam mengutarakan atau bisa saja mempersepsikan apa yang difikirkan dan apa yang dirasakan oleh individu. Belajar untuk hidup kreatif ialah diamana individu belajar untuk mengembangkan talenta yang ada di dalam diri nya. Beraktivitas berdasarkan apa yang menurut dia benar, dan mengungkapkan apa yang dia rasakan pantas untuk dipublis, Dan mengekspresikan dirinya secara baik dan benar,

         Dalam kesepataan kali ini saya ingin membagikan sedikit karya pribadi saya, yang saya rasakan sebagai karya kreativitas saya,, Mengapa saya memilih puisi? Karna saya merasa puisi adalah cara paling mudah bagi saya untuk mengekspresikan sebagian daripada apa yang saya fikirkan dan saya rasakan. Mungkin orang-orang menganggap dengan cara pengekspresian saya yang demikian, saya dianggap sebagai sosok yang melow, tidakk tapi beginilah saya mengekspresikan sebagian yang ada dalam diri saya,,

Jika dikaitkan dengan teori 4 P:
Person: dimana saya individu memiliki dorongan pribadi yang ada dalam diri saya untuk mengekspresikan sesuatu yang saya mampu.
Press: terdapat dorongan internal dan eksternal juga, dimana intrnalnya adalah saya memang ingin membuat karya yang demikian. eksternalnya diman saya didorong oleh pengampu salah satu mata kuliah dikampus untuk menghasilkan suatu karya pribadi,
Proses: Didalam membuat puisi ini tidak begitu susah bagi saya, karna cukup dengan mencari sebuah inspirasi dan kemudian dituangkan didalam kata-kata yang pantas buat saya lontarkan.
Produk: Yaitu 2 buah puisi yang saat ini dapat saya selesaikan yang menurut saya sudah baik.




Ibu,,

ibu,,
ya kata itu adalah kata paling indah,,
Dia,,
iya dia yang mengetahui apa yang kurasa
Apa yang kupikirkan,,
dan apa yang terbaik bagikuu,,
Pandangan penuh kasih dan cintamu
melebihi pandangan setiap sosok yang didekatku,,,
ingin memelukmu dalam kasih untuk saat ini ,,
tapi jarak dan tempat yang kini memisahkan kita,,
tiap saat,,, tiap hembusan nafasku,
namamu,,
pandangan matamu
candaanmu dan
 nada tinggi dari suaramu memarahiku
hal yang paling kurindu untuk saat ini,,
ingin rasanya tak beranjak sedikitpun dari sisimu,,
Tapi percayalah disisni,,,
apa yang kulakukan itu semua semata hanya untuk membahagiakan hidup kita,
membuatmu lebih bangga pada  bidadari kecilmu ini,,
titip rinduku dari jauh untukmu buu,,,
Tetap jadi ibu yang terbaik, yang menjadi sosok ratu dihatiku,, 




CINTA

C I N T A
5 huruf yang merangkai 1 kata yang nikmat untuk di rasakan ,,
5 huruf yang membuatku mengerti akan artinya kebersamaan,,
5 huruf yang mengerti akan perasaan orang disekelilingku,,
5 huruf yang mungkin masih membuatku bertanya-tanya tentang seseorang yang berdiri disana,,

C I N T A
Cinta keluargaku,,
Cinta sahabatku,,
Cinta sosok dari laki-laki super itu?
entahlah,,

Akankah dia merasakan benih yang seperti ku rasakan?
Akankah dia merasakan betapa beruntungnya  dia kucintai?
Akankah dia merasakan pandangan mata ini memiliki arti indah untuknya?
Atau dia memiliki rasa seperti apa yang kurasakan?
Entahlah ya,,
Gak tau lah ya,,,

Biarlah seseorang diatas sana yang menjawabnya,,
Kuggenggam erat tangan ini, kutundukkan kepala ini,,
Mendoakanmu adalah cara terindah
Kelak jika Dia mengizinkan,,
Kebersamaan itu akan terwujud indah dalam rangkaian hidup yang tersisa ini,,
Berpengharapan dalam doa,,
Merangkai  usaha karna rasa,,
 


Terimakasih,, :)