Kasus :
Ani dan dewi berteman sejak
lama.karena kesibukan merekapun tidak pernah bertemu suatu hari dewi yang
merupakan lulusan s2 psikolog yang kemudian membuka praktek sedangkan ani yang
merupakan ibu rumah tangga dan memiliki 2 orang anak.kemudian suatu hari ani
menemui dewi untuk berkonseling kepada dewi mengenai masalahnya, lalu karena
dewi seorang psikolog akhirnya membantu ani tapi sayang setelah kejadian itu
dewi yang merupakan teman dari kecil dan mengenal keluarga akhirnya dewi
mempunyai inisiatif untuk menemui orangtua ani dan menceritakan masalah yang dihadapi
ani selain itu juga dewi yang mengenal keluarga ani menganggap bahwa yang
dilakukan sebagai niat baik agar dapat menolong ani..semua dokumen hasil test
maupun setiap permasalahan yang dialami ani diceritakan kepada orangtuanya .
Kode etik HIMPSI 2010
Kode Etik yang
dilanggar pada kasus diatas adalah pelanggaran Kode etik HIMPSI 2010 Bab V
pasal 23 dan 24
BAB
V
KERAHASIAAN REKAM dan HASIL
PEMERIKSAAN PSIKOLOGI
KERAHASIAAN REKAM dan HASIL
PEMERIKSAAN PSIKOLOGI
Pasal
23
Rekam Psikologi
Jenis Rekam Psikologi adalah rekam psikologi lengkap dan rekam psikologi terbatas.
(1) Rekam Psikologi Lengkap
a) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membuat, menyimpan (mengarsipkan), menjaga,
memberikan catatan dan data yang berhubungan dengan penelitian, praktik, dan karya lain sesuai dengan hukum yang berlaku dan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan Kode Etik Psikologi Indonesia.
b) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membuat dokumentasi atas karya profesional dan ilmiah mereka untuk:
Rekam Psikologi
Jenis Rekam Psikologi adalah rekam psikologi lengkap dan rekam psikologi terbatas.
(1) Rekam Psikologi Lengkap
a) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membuat, menyimpan (mengarsipkan), menjaga,
memberikan catatan dan data yang berhubungan dengan penelitian, praktik, dan karya lain sesuai dengan hukum yang berlaku dan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan Kode Etik Psikologi Indonesia.
b) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membuat dokumentasi atas karya profesional dan ilmiah mereka untuk:
i. memudahkan pengguna
layanan psikologi mereka dikemudian hari baik oleh mereka sendiri atau oleh
profesional lainnya.
ii. bukti pertanggungjawaban telah dilakukannya pemeriksaan psikologi.
iii. memenuhi prasyarat yang ditetapkan oleh institusi ataupun hukum.
c) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjaga kerahasiaan klien dalam hal pencatatan,
penyimpanan, pemindahan, dan pemusnahan catatan/data di bawah pengawasannya.
d) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjaga dan memusnahkan catatan dan data, dengan
memperhatikan kaidah hukum atau perundang-undangan yang berlaku
dan berkaitan dengan pelaksanaan kode etik ini.
e) Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mempunyai dugaan kuat bahwa catatan atau
data mengenai jasa profesional mereka akan digunakan untuk keperluan hukum yang
melibatkan penerima atau partisipan layanan psikologi mereka, maka Psikolog dan/atau
Ilmuwan Psikologi bertanggung jawab untuk membuat dan mempertahankan dokumentasi yang telah dibuatnya secara rinci, berkualitas dan konsisten, seandainya diperlukan penelitian
dengan cermat dalam forum hukum.
f) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang melakukan pemeriksaan layanan psikologi
terhadap seseorang dan menyimpan hasil pemeriksaan psikologinya dalam
arsip sesuai dengan ketentuan, karena sesuatu hal tidak memungkinkan lagi menyimpan data
tersebut, maka demi kerahasiaan pengguna layanan psikologi, sebelumnya Psikolog dan/atau
Ilmuwan Psikologi menyiapkan pemindahan tempat atau pemberian kekuasaan pada sejawat
lain terhadap data hasil pemeriksaan psikologi tersebut dengan tetap menjaga kerahasiaannya.
Pelaksanaan dalam hal ini harus di bawah pengawasannya, yang dapat dalam bentuk tertulis
atau lainnya. (2) Rekam Psikologis untuk Kepentingan Khusus
a) Laporan pemeriksaan Psikologi untuk kepentingan khusus hanya dapat diberikan kepada
personal atau organisasi yang membutuhkan dan berorientasi untuk kepentingan
atau kesejahteraan orang yang mengalami pemeriksaan psikologi.
b) Laporan Pemeriksaan Psikologi untuk kepentingan khusus dibuat sesuai dengan
kebutuhan dan tetap mempertimbangkan unsur-unsur ketelitian dan ketepatan hasil
pemeriksaan serta menjaga kerahasiaan orang yang mengalami pemeriksaan psikologi.
ii. bukti pertanggungjawaban telah dilakukannya pemeriksaan psikologi.
iii. memenuhi prasyarat yang ditetapkan oleh institusi ataupun hukum.
c) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjaga kerahasiaan klien dalam hal pencatatan,
penyimpanan, pemindahan, dan pemusnahan catatan/data di bawah pengawasannya.
d) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjaga dan memusnahkan catatan dan data, dengan
memperhatikan kaidah hukum atau perundang-undangan yang berlaku
dan berkaitan dengan pelaksanaan kode etik ini.
e) Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mempunyai dugaan kuat bahwa catatan atau
data mengenai jasa profesional mereka akan digunakan untuk keperluan hukum yang
melibatkan penerima atau partisipan layanan psikologi mereka, maka Psikolog dan/atau
Ilmuwan Psikologi bertanggung jawab untuk membuat dan mempertahankan dokumentasi yang telah dibuatnya secara rinci, berkualitas dan konsisten, seandainya diperlukan penelitian
dengan cermat dalam forum hukum.
f) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang melakukan pemeriksaan layanan psikologi
terhadap seseorang dan menyimpan hasil pemeriksaan psikologinya dalam
arsip sesuai dengan ketentuan, karena sesuatu hal tidak memungkinkan lagi menyimpan data
tersebut, maka demi kerahasiaan pengguna layanan psikologi, sebelumnya Psikolog dan/atau
Ilmuwan Psikologi menyiapkan pemindahan tempat atau pemberian kekuasaan pada sejawat
lain terhadap data hasil pemeriksaan psikologi tersebut dengan tetap menjaga kerahasiaannya.
Pelaksanaan dalam hal ini harus di bawah pengawasannya, yang dapat dalam bentuk tertulis
atau lainnya. (2) Rekam Psikologis untuk Kepentingan Khusus
a) Laporan pemeriksaan Psikologi untuk kepentingan khusus hanya dapat diberikan kepada
personal atau organisasi yang membutuhkan dan berorientasi untuk kepentingan
atau kesejahteraan orang yang mengalami pemeriksaan psikologi.
b) Laporan Pemeriksaan Psikologi untuk kepentingan khusus dibuat sesuai dengan
kebutuhan dan tetap mempertimbangkan unsur-unsur ketelitian dan ketepatan hasil
pemeriksaan serta menjaga kerahasiaan orang yang mengalami pemeriksaan psikologi.
Pasal
24
Mempertahankan Kerahasian Data
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien
atau pengguna layanan psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya.
Penggunaan keterangan atau data mengenai pengguna layanan psikologi atau orang yang
menjalani layanan psikologi yang diperoleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam rangka pemberian layanan Psikologi, hendaknya mematuhi hal-hal sebagai berikut;
a) Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal
yang langsung berkaitan dengan tujuan pemberian layanan psikologi.
b) Dapat didiskusikan hanya dengan orangorang atau pihak yang secara langsung berwenang
atas diri pengguna layanan psikologi.
c) Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga
hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan pengguna layanan psikologi profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut indentitas orang yang menjalani pemeriksaan psikologi tetap dijaga kerahasiaannya. Seandainya data orang yang menjalani layanan psikologi harus dimasukkan ke data dasar (database)n atau sistem pencatatan yang dapat diakses pihak lain yang tidak dapat diterima oleh yang bersangkutan maka Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menggunakan kode atau cara lain yang dapat melindungi orang tersebut dari kemungkinan untuk bisa dikenali.
Mempertahankan Kerahasian Data
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien
atau pengguna layanan psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya.
Penggunaan keterangan atau data mengenai pengguna layanan psikologi atau orang yang
menjalani layanan psikologi yang diperoleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam rangka pemberian layanan Psikologi, hendaknya mematuhi hal-hal sebagai berikut;
a) Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal
yang langsung berkaitan dengan tujuan pemberian layanan psikologi.
b) Dapat didiskusikan hanya dengan orangorang atau pihak yang secara langsung berwenang
atas diri pengguna layanan psikologi.
c) Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga
hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan pengguna layanan psikologi profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut indentitas orang yang menjalani pemeriksaan psikologi tetap dijaga kerahasiaannya. Seandainya data orang yang menjalani layanan psikologi harus dimasukkan ke data dasar (database)n atau sistem pencatatan yang dapat diakses pihak lain yang tidak dapat diterima oleh yang bersangkutan maka Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menggunakan kode atau cara lain yang dapat melindungi orang tersebut dari kemungkinan untuk bisa dikenali.
Pembahasan Kelompok:
Didalam kasus Ani (Ibu
Rumah Tangga), dan Dewi (psikolog) bisa dikatakan bersalah dan melanggar kode etik, dimana dewi yang seorang
psikolog membiarkan atau memberikan informasi kepada oranglain yang tidak
dijinkan/tanpa adanya persetujuan antara dewi dan ani dengan adanya orang ketiga
(suami/istri,orangtua,dsb). padahal sebagai tenaga profesional yang dilakukan
dewi merupakan kesalahan yang bisa menimbulkan kerugian baik ani maupun dewi
yang dimana masyarakat luas pun akan sangat tidak mempercayai dewi dengan
adanya kasus ani. Hal ini didasarkan pada:
1.
Kode etik HIMPSI pasal 23 tepatnya ayat
2a yang menyatakan “Laporan pemeriksaan Psikologi untuk kepentingan khusus
hanya dapat diberikan kepada
personal atau organisasi yang membutuhkan dan berorientasi untuk kepentingan
atau kesejahteraan orang yang mengalami pemeriksaan psikologi.” Kesalahan Ani pada kasus ini adalah memberitahukan rekaman informasi klien bukan kepada pihak yang membutuhkan.
personal atau organisasi yang membutuhkan dan berorientasi untuk kepentingan
atau kesejahteraan orang yang mengalami pemeriksaan psikologi.” Kesalahan Ani pada kasus ini adalah memberitahukan rekaman informasi klien bukan kepada pihak yang membutuhkan.
2.
Kode etik HIMPSI pasal 24 tentang mempertahannkan kerahasiaan data,
Dewi juga melakukan pelanggaran dimana Dewi gagal menjaga dan mempertahankan
informasi klien yang merupakan sahabatnya.
3.
Pada pasal 24 nomor 3 dikatakan bahwa
pemberian layanan psikologi “Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara
lisan atau tertulis kepada pihak ketiga
hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan pengguna layanan psikologi profesi dan akademisi.” Dalam hal ini Dewi memberikan Informasi kepada orangtua Ani (pihak ketiga) tanpa adanya kepentingan yang berkaitan dengan layanan psikologi profesi dan akademisi.
hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan pengguna layanan psikologi profesi dan akademisi.” Dalam hal ini Dewi memberikan Informasi kepada orangtua Ani (pihak ketiga) tanpa adanya kepentingan yang berkaitan dengan layanan psikologi profesi dan akademisi.
Demikian pembahasan menurut kelompok
kami. Sekian dan terimakasih